Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara telah berhasil mengamankan seorang pria Pelaku Tindak Pidana Pencurian 2 (dua) batang pipa besi kabel Backbone Pontianak-Siantan
Pontianak.Kalbar - Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara telah berhasil mengamankan seorang pria Pelaku Tindak Pidana Pencurian 2 (dua) batang pipa besi kabel Backbone Pontianak-Siantan (kabel induk jaringan internet) sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. yang berinisial AS als A (45th). Senin, [06/12/2021], Pukul 01.00 wib.
Menindak lanjuti laporan Polisi terkait kasus Pencurian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 sekitar pukul 12.00 Wib di
Jl. Khatulistiwa ( jembatan depan SMK Negeri 2 pontianak), Kel. Siantan Hilir, Kec. Pontianak Utara, Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara melakukan serangkaian Penyelidikan dan menggali keterangan dari saksi-saksi dan pada hari senin tanggal 06 Desember 2021 sekira jam 01.00 Wib unit reskrim polsek pontianak utara berhasil mengamankan pelaku pencurian saat berada dirumahnya yang beralamat di Jl. Khatulistiwa No 14 Rt/Rw 001/007 Kel. Siantan Hilir Kec. Pontianak Utara.
Hasil interogasi singkat terhadap pelaku, bahwa benar telah melakukan pencurian 2 (dua) batang pipa besi kabel Backbone Pontianak-Siantan (kabel induk jaringan internet) milik PT. Telkom Indonesia, di Jl. Khatulistiwa ( jembatan depan SMK Negeri 2 pontianak), dan atas kejadian tersebut pihak PT. Telkom Indonesia mengalami kerugian senilai Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Kini Pelaku telah di amankan ke Polsek Pontianak Utara guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. [HM]
Komentar
Posting Komentar